HALTENG – Pekerjaan proyek drainase senilai Rp198.959.000 di Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, menuai sorotan tajam warga. Proyek yang dikerjakan CV. Salero Malige melalui kontraktor Fais Dano ini dinilai asal jadi dan tak memenuhi standar mutu.
Pekerjaan drainase sepanjang 135 meter dengan nomor kontrak 600/64/SPK-PL/DRAIN (PAKET3)-SDA/APBD/DPUPR-HG/VII/2025 itu mulai dikerjakan sejak 24 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender. Namun, hasilnya membuat warga geram karena susunan batu saluran lama tidak dibongkar, hanya ditumpuk dengan susunan baru.
“Ini proyek asal jadi, volume banyak yang kurang, dan kualitasnya jauh dari harapan. Padahal ini uang rakyat,” protes warga Desa Nurweda saat ditemui awak media, Selasa (16/9/2025).
Menariknya, saat dikonfirmasi di lokasi, Fais Dano justru menyebut bahwa pola pekerjaan tersebut dilakukan atas arahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Pekerjaan seperti ini memang sesuai petunjuk PPK,” ungkapnya kepada wartawan.
Pengakuan kontraktor ini semakin mempertebal dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan proyek yang bersumber dari APBD 2025 tersebut. Kini, masyarakat mendesak pemerintah daerah serta aparat berwenang turun tangan untuk mengaudit sekaligus mengevaluasi pekerjaan drainase yang dinilai merugikan kepentingan publik. (Odhe)




















