HALTENG — Proyek pembangunan Kantor Unit PLN di Weda menuai sorotan karena berjalan tanpa papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam aturan transparansi pengadaan. Hingga Sabtu (7/3/2026), identitas kontraktor, nilai anggaran, serta sumber pendanaan proyek tidak diketahui publik.
Temuan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan tetap berlangsung meski tidak ada papan proyek yang biasanya memuat informasi dasar seperti nama kegiatan, nilai kontrak, pelaksana, dan waktu pelaksanaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Pihak PLN Unit Weda telah dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Sabtu sore, namun hingga malam hari belum memberikan penjelasan terkait alasan proyek tersebut berjalan tanpa identitas resmi di lokasi.
Sejumlah pertanyaan pun mencuat: apakah proyek pembangunan kantor ini telah melalui proses tender resmi atau penunjukan langsung, siapa kontraktor pelaksananya, serta berapa nilai anggaran dan dari mana sumber pendanaannya. Tidak adanya papan informasi juga menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.
Pekerja yang ditemui di lokasi bahkan menyebut pengawas proyek tidak berada di tempat saat dimintai keterangan. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya mengenai sistem pengawasan yang diterapkan terhadap proyek tersebut.
Dalam praktik pengadaan yang transparan, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban dasar untuk memastikan publik mengetahui kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara atau perusahaan milik negara. Tanpa informasi tersebut, masyarakat tidak dapat memantau jalannya proyek maupun memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Warga setempat menyebut proyek tanpa papan informasi bukan pertama kali terjadi di wilayah Weda. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan baik dari internal perusahaan maupun pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai kapan papan informasi proyek akan dipasang, siapa kontraktor pelaksana, serta apakah pihak PLN siap membuka dokumen proyek kepada publik sebagai bentuk transparansi. Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan keterbukaan informasi, publik menunggu siapa yang akan bertanggung jawab. (Odhe)

















