HALTENG, TM.com – Sejumlah karyawan dan warga sekitar kawasan industri PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) melontarkan kritik keras terhadap praktik pergantian plat nomor kendaraan bermotor yang masuk ke kawasan industri tersebut. Kebijakan ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kedaulatan hukum Indonesia.
Praktik pergantian plat nomor ini disebut telah berlangsung lama, di mana kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan plat nomor perusahaan terlihat bebas beroperasi, bahkan hingga ke pelosok desa. Karyawan PT. IWIP mempertanyakan kebijakan ini, mengingat kawasan tersebut berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang seharusnya tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional.
“Kami merasa ganjil. Mengapa plat nomor kendaraan nasional bisa diganti seenaknya? Ini melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apalagi, pengibaran bendera Merah Putih di truk perusahaan saja dilarang. Bukankah ini kontradiktif dengan penghormatan terhadap simbol negara?” ujar salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai anak bangsa, mereka mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti praktik ini. “Kami meminta agar keluhan ini dijawab dengan tindakan tegas. PT. IWIP harus tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia, tanpa terkecuali. Jangan sampai kedaulatan hukum kita dipermainkan di tanah sendiri,” tambahnya.
Permasalahan ini menjadi perhatian serius masyarakat sekitar yang berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa aturan nasional ditegakkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk kawasan industri besar seperti PT. IWIP. (Odhe)














