Pulau Gebe dan Fau Dikeruk, Pejabat Diduga Bermental Korup, Aparat Jadi Tamu Kehormatan Perampok Tambang

HALTENG – Perampokan kekayaan alam di Pulau Gebe dan Pulau Fau, Kabupaten Halmahera Tengah, kian terang-benderang. Dua perusahaan tambang, PT Karya Wijaya (KW) dan PT Aneka Niaga Prima (ANP), disebut-sebut nekat menggarap lahan secara ilegal, melangkahi aturan negara, dan merampas hasil bumi tanpa ampun.

Namun, yang lebih mencengangkan, aparat penegak hukum dan pejabat berwenang justru seolah berubah menjadi penonton istimewa. Publik pun mulai geram dan melontarkan pertanyaan keras, apakah mereka lalai menjalankan amanah negara, atau justru ikut menikmati hasil jarahan sehingga memilih tutup mata?

Fakta hitam terungkap dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 24 Mei 2024, yang menjerat PT KW sebagai pelanggar berat. Perusahaan ini terbukti belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH), tidak menempatkan jaminan reklamasi pascatambang, serta beroperasi tanpa izin pembangunan jetty. IUP awal mereka yang diterbitkan sejak 2020 dengan luas 500 hektare bahkan diperluas secara ugal-ugalan hingga 1.145 hektare, merambah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, berlaku sampai 2036.

Tak cukup di situ, PT KW juga masih bersengketa di PTUN akibat tumpang tindih konsesi dengan PT FBLN yang membuka borok tata kelola tambang yang kian busuk di Provinsi Maluku Utara.

Sementara itu, PT ANP diduga kuat menjarah hasil alam Pulau Fau. Informasi yang beredar menyebut, manajemen perusahaan bahkan berupaya membungkam media dengan tawaran kontrak Rp25 juta per tahun, agar publik tidak mengetahui operasi ilegal mereka di kawasan Sminggit.

“Ini jelas perampokan hasil alam negeri sendiri. Jangan mentang-mentang punya bekapan lalu bebas menjarah kekayaan Pulau Fau,” tegas Risal, warga Gebe dengan nada marah sekaligus mengaku pihak ANP menemuinya Rabu, (10/9/25).

Sorotan tajam masyarakat menegaskan, mental pejabat dan aparat di negeri ini patut dipertanyakan. Jika hukum terus dibisukan oleh uang, maka siapa lagi yang akan melindungi rakyat dan alam Maluku Utara?

Masyarakat kini menuntut pemerintah pusat, Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum agar segera turun tangan, menghentikan praktik tambang ilegal ini, dan menyeret pihak yang terlibat ke meja hijau. Pertanyaannya: sampai kapan negara membiarkan pejabat bermental korup menjual kehormatan bangsa demi perut sendiri? (Tim/Red)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *