Penulis : Taher Abd Karim, Wakil Ketua Badan Koordinasi DOB Patani Gebe Kepulauan
HALTENG, Teropongmalut.com – Pulau Jiew, sebuah pulau terluar Indonesia, memiliki posisi strategis yang sangat penting dalam konteks maritim. Pulau ini berbatasan langsung dengan Samudera Pasifik dan berhadapan dengan negara tetangga Republik Palau. Keputusan Presiden telah menetapkan Pulau Yiew sebagai kawasan strategis nasional, mengakui peran pentingnya dalam keamanan dan kedaulatan Indonesia.
Dalam pandangan geostrategis, Pulau Jiew terletak di tengah-tengah pintu masuk samudera yang menghubungkan Samudera Pasifik dan Samudera Atlantik. Hal ini memberikan keunggulan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan, dan maritim bagi Indonesia. Pulau Jiew juga menjadi bagian dari jalur koridor pelayaran tersibuk yang menghubungkan pintu samudera Pasifik bagian selatan dan barat, serta Pasifik bagian utara. Sebagai pintu masuk perdagangan dunia, Pulau Jiew memiliki peran penting dalam sistem pelayaran global.
Untuk menjaga dan melindungi kedudukan pulau terluar Indonesia, TNI AL melalui Hidro-oseanografi, Pusdhirosal, melakukan Ekspedisi Jala Citra I “Aurora” di perairan Pulau Jiew. Ekspedisi ini bertujuan untuk menetapkan batas maritim Indonesia dengan negara Kepulauan Palau, sebagai bagian dari upaya mendukung visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Dalam menghadapi pengaruh geopolitik global yang semakin kompleks dan berbatasan dengan 10 negara tetangga, diperlukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat posisi perbatasan maritim dan pulau terluar Indonesia. Kebijakan regulasi yang kuat, melibatkan semua komponen pusat dan daerah, serta penguatan koordinasi terintegrasi dan terpadu, menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan Indonesia.
Selain itu, penataan wilayah yang memenuhi parameter geo maritim, geostrategis, geopolitik, dan geoekonomi juga perlu diperhatikan. Pembentukan Daerah Otonom Baru, seperti DOB Patani Gebe Kepulauan, menjadi langkah strategis dalam menjaga kepentingan strategis nasional.
Dengan harapan besar, diharapkan pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulan-usulan tersebut melalui rancangan peraturan pemerintah. Hal ini diharapkan dapat membuka pintu bagi penghapusan kebijakan moratorium yang selektif dan terukur, serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap pulau terluar Indonesia.