Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Pengrusakan sumber penghidupan masyarakat merupakan tindak kejahatan perusahaan yang diduga dilakukan dengan sengaja. Setiap perusahaan tambang mestinya sudah mengetahui cara mengatasi pencemaran lingkungan dengan tidak menjalankan program kerja yang sekiranya beresiko bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Maka perlu diadakan survey secara berkelanjutan, agar data yang ada di lapangan tidak kadaluarsa. Pengecekan berkala dan monitoring selanjutnya adalah pengadaan evaluasi dan monitoring keadaan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara pelaksanaan program yang dijalankan oleh perusahaan pertambangan, dengan kondisi lingkungan. Dengan begitu kita bisa menghindari kerusakan lingkungan secara berkala, karena keterlambatan pengecekan. Jika pada pengecekan terjadi ketidaksesuaian kondisi, maka program yang dijalankan bisa dihentikan sementara, dan dicarikan solusi lain.
Hal ini disampaikan Adlun Fiqri kepada media Jumat tanggal 01 September 2023 sore tadi. Lanjut Adlun, Alam yang berguna dan potensial bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di berbagai sektor kehidupan adalah air termasuk sumber daya alam yang tidak hidup, namun dapat diperbaharui secara garis besar, potensi sumber daya air yang dimiliki oleh bumi di seluruh dunia terdiri dari 97 % air laut dan 3 % air tawar.
Adlun mengutip Wolman (1962), dari 3 % air tawar yang ada tersebut, terbagi lagi dalam komposisi 75 % sebagai es dan glacier; 24 % air bawah tanah 0,3% air danau 0,06 % sebagai soil moisture; 0,35 % air di atmosfer; dan 0,03 % air di sungai-sungai dan lain-lainnya,” sebutnya.
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang.
Sejalan dengan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air.
Penguasaan negara atas sumber daya air tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, seperti hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak-hak yang serupa dengan itu, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.














