Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Kabar gembira bagi pelaku ilegal logging yang sejauh ini dinilai telah banyak merugikan Negara atas aktivitas peredaran kayu olahan mereka tanpa membayar PSDH dan PSDR ke Negara.
Hal ini disampaikan salah satu petugas Balai Ambon kepada media Rabu tanggal 13 September 2023 via sambungan telpon genggam sore tadi. Menurutnya, banyak pemberitaan peredaran kayu olahan secara illegal dari wilayah Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan yang masuk ke Kota Weda Kabupaten Halmahera Tengah, Kota Tidore, Kota Ternate dan Perusahaan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Untuk itu, dengan pemberitaan itu kami bakal turun kelapangan karena sudah ada sejumlah temuan kayu olahan jenis merbau yang tak memiliki dokumen dan merugikan negara selama ini, dan para oknum-oknum pelaku tersebut sudah kami kantongi identitas mereka,” tegas petugas Balai ini.
Petugas ini pun bilang bahwa para pelaku ilegal ini ada dari kalangan ASN dan masyarakat, jika dalam hasil pemeriksaan nanti sejak kapan mereka terbukti merugikan negara, maka para pelaku tersebut akan dikenakan sanksi berat berupa penyitaan. Bisa jadi barang berharga mereka menjadi sitaan akibat merugikan negara,” tuntasnya.
Dia pun mengaku bahwa sejumlah pangkalan kayu yang berada di Kecamatan Gane Timur, Kecamatan Weda dan Lelilef Kecamatan Weda Tengah, wilayah Patani semuanya tak memiliki izin. Tak hanya itu, ada beberapa oknum juga dikabarkan dengan sengaja membuat dan mengganti barkode SKSH guna mengelabui petugas untuk memuluskan peredaran kayu olahan mereka seolah itu asli, dalam waktu dekat ini, ada tim yang turun kesana,” terangnya.
















