Tak Hiraukan SE Mendagri, Bupati Basam Kasuba Otak Atik Jabatan Pemkab Halsel

Halsel-TeropongMalut.com, Bupati Halmahera Selatan Basam Kasuba tetap saja ngotot melakukan pemberhentian dan pengangkatan pejabat Esalon II, III dan IV dalam lingkup Pemkab Halmahera Selatan. Pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat tersebut melalui pelantikan pada (Rabu/21/03/2024) yang dilakukan di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan menuai kritik.

Praktisi Hukum Roslan,S.H, menilai tindakan hukum yang dilakukan Bupati Halsel Basam Kasuba merupakan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang Kepala Daerah, karena apapun alasannya tindakan Bupati Halsel Basam Kasuba tersebut telah mengabaikan Surat Edaran (SE) Mendagri.

Pasalnya, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.2.1.3/1575/Sj yang ditujukan kepada Gubernur/Pj.Gubernur dan Bupati/Walikota/Pj.Bupati/Pj.Walikota seluruh Indonesia menyangkut kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. 

Roslan menjelaskan, bahwa Surat Edaran (SE) Medagri tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor: 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-undang yang menegaskan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Menteri.

Selain mengabaikan Surat Edaran (SE) Mendagri, Bupati Halsel Basam Kasuba juga melakukan pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional lainnya tidak menggunakan mekanisme yang benar sehingga terkesan amburadul.

Pasalnya, pejabat yang dilantik oleh Bupati Basam Kasuba untuk pengisian jabatan pada OPD tertentu akan tetapi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati ditempatkan di OPD yang lain.

Selain itu juga pengisian jabatan untuk pejabat devenitif dilakukan tanpa evaluasi dan disertakan dengan alasan yang menjadi dasar pergantian pejabat, kemudian terdapat sejumlah jabatan di OPD yang tidak masuk dalam daftar pemberhentian dan pengangkatan pada saat pelantikan. “Namun faktanya terjadi pergantian pejabat yang baru melalui Surat Keputusan Bupati pasca pelantikan,” ungkap, Roslan.

“Tata kelola pemerintahan yang tidak baik seperti ini akan menciptakan iklim pemerintahan daerah menjadi tidak kondusif menjelang Pilkada tahun 2024, olehnya itu kami sampaikan kepada Mendagri untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh keputusan Kepala Daerah tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat termasuk keputusan Bupati Halmahera Selatan,” tutup, Roslan. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *