HALTIM, TeropongMalut.com – Kecelakaan yang menewaskan seorang warga berinisial JM, warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), mendapat perhatian dari praktisi hukum.
JM dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIT. Peristiwa tersebut terjadi di perempatan jalan raya dan jalan hauling, tepatnya di depan area operasional PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.
Praktisi hukum Ahmad Rumasukun meminta Polres Halmahera Timur tidak hanya berhenti pada penyusunan kronologi kejadian, tetapi melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kecelakaan serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Menurut Ahmad, dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), langkah awal dalam setiap perkara pidana adalah penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana.
“Pada tahap inilah profesionalitas dan akuntabilitas penyelidik diuji. Untuk kepentingan penegakan hukum yang transparan, penyelidik seharusnya bertindak profesional dan proporsional,” ujar Ahmad.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam KUHAP memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk melakukan berbagai tindakan dalam rangka mengumpulkan informasi dan alat bukti guna membuat terang suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Menurutnya, kewenangan tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), pengamatan, wawancara, pelacakan, penelitian dan analisis dokumen, meminta keterangan pihak terkait, serta tindakan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan kewenangan tersebut, tidak ada alasan bagi penyelidik maupun penyidik untuk tidak melakukan serangkaian tindakan penyelidikan secara komprehensif terhadap peristiwa meninggalnya seorang warga di sekitar area operasional PT Adhita Nikel Indonesia,” tegasnya.
Periksa Status Jalan dan Aktivitas Operasional
Ahmad mengatakan, apabila hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lokasi kejadian berada di dalam atau berkaitan dengan area operasional perusahaan, maka pemeriksaan harus dilakukan terhadap berbagai aspek yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.
Pertama, kata dia, aparat perlu melakukan olah TKP secara forensik maupun kriminalistik untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lokasi kejadian.
“Bagaimana kondisi dan status jalan tersebut? Apakah merupakan jalan tambang, jalan hauling, atau jalan publik? Ini harus dipastikan melalui pemeriksaan di lapangan dan dokumen terkait,” jelasnya.
Kedua, penyidik diminta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, kendaraan operasional, alat berat, serta logbook keluar-masuk kendaraan maupun aktivitas operasional pada saat kejadian.
Ketiga, pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap petugas keamanan perusahaan, operator kendaraan atau alat berat, saksi-saksi di lapangan, serta pihak manajemen perusahaan apabila diperlukan.
“Dan keempat, bila diperlukan, lakukan rekonstruksi atau demonstrative evidence untuk mengetahui secara lebih jelas rangkaian peristiwa dan penyebab meninggalnya korban,” katanya.
Harus Dipastikan Penyebab Kematian
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa penyidik harus mampu memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan kecelakaan murni atau terdapat unsur kelalaian maupun tindakan lain yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Apakah karena tindak pidana murni, atau karena kelalaian pihak tertentu yang menjadi sebab meninggalnya korban. Semua itu harus dibuktikan melalui serangkaian tindakan penyelidikan yang objektif dan terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap subjek hukum yang berdasarkan alat bukti memiliki peran atau keterlibatan dalam suatu peristiwa pidana, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Penyidik harus berani mengusut tuntas peristiwa tersebut berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Ahmad.
Menurutnya, kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Jika tidak, maka yang akan mati untuk kedua kalinya adalah kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara kelembagaan. Sebagai sesama aparat penegak hukum, kita tentu tidak ingin hal itu terjadi,” pungkasnya. (By)











