Haltim-TeropongMalut.com Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, memimpin rapat percepatan pemenuhan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) berbasis Risk-Based Surveillance (RBS) Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur. Rabu/14/10/2026
Rapat ini dilaksanakan untuk mendorong percepatan pemenuhan indikator MCSP RBS Tahun 2026 melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus memastikan kelengkapan dokumen pendukung atau evidence yang menjadi persyaratan penilaian. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah melalui platform resmi e-Korsup KPK.
Dalam pelaksanaannya, terdapat tujuh area intervensi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan harus dipenuhi oleh OPD terkait. Ketujuh area tersebut meliputi:
- Area Perencanaan dan Penganggaran APBD.
- Area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
- Area Pelayanan Publik.
- Area Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
- Area Optimalisasi Pendapatan Daerah.
- Area Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antarpengelola area intervensi, mengingat sejumlah indikator memiliki keterkaitan satu sama lain. Oleh karena itu, setiap OPD pengampu diminta untuk berperan aktif, mempercepat pemenuhan dokumen pendukung, serta memastikan kelengkapan dan kesesuaian evidence sebelum diunggah ke dalam sistem.
Sekda juga meminta seluruh OPD pengampu untuk membangun komunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur selaku administrator MCSP, khususnya dalam proses verifikasi dan pengunggahan dokumen agar pemenuhan indikator dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
“Koordinasi menjadi kunci dalam percepatan pemenuhan MCSP. OPD pengampu harus aktif memastikan seluruh dokumen pendukung tersedia, lengkap, dan sesuai dengan indikator yang dipersyaratkan. Jangan sampai keterlambatan administrasi menghambat proses pemenuhan target yang telah ditetapkan,” demikian penekanan Sekda dalam arahannya.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan, Sekda meminta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyiapkan ruang rapat yang akan difungsikan sebagai sekretariat bersama MCSP. Sekretariat tersebut diharapkan menjadi pusat koordinasi bagi seluruh OPD pengampu dalam memantau perkembangan dan mempercepat penyelesaian dokumen.
Selain itu, Sekda menginstruksikan Inspektur Kabupaten Halmahera Timur untuk menjadwalkan rapat evaluasi secara berkala setiap dua minggu sekali. Evaluasi ini bertujuan memantau perkembangan pemenuhan indikator, mengidentifikasi kendala yang dihadapi OPD, serta merumuskan langkah-langkah penyelesaian agar target MCSP RBS Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.
Mengakhiri rapat, Sekda menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan OPD yang telah menunjukkan progres dalam pemenuhan MCSP Tahun 2026. Ia berharap capaian tersebut terus ditingkatkan melalui komitmen, kerja sama, dan tanggung jawab bersama.
Melalui percepatan pemenuhan MCSP RBS Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui pemenuhan indikator dan penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah. (Uci)
















