HALTENG — Yayasan Bangkit Cahaya Malut (BCM) mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk pendataan serta pengadaan dan pemasangan aksesori water meter pada sumber air tanah dan air permukaan. Program ini menargetkan sekitar 2.000 sumur yang tersebar di tiga kecamatan sebagai langkah awal penataan pemanfaatan air secara lebih terukur.
Ketua BCM, Mubin Abas, dalam surat tertanggal 8 April 2026 menyebutkan bahwa pemasangan water meter bertujuan mengukur volume pengambilan air secara akurat, sekaligus memastikan data penggunaan air sesuai standar teknis. Selain itu, program ini juga diarahkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme tarif yang mengacu pada regulasi yang berlaku.
Secara teknis, pemasangan akan dilakukan pada jalur pipa keluaran sumur bor sebelum tangki penampungan atau jaringan distribusi. Prosesnya meliputi persiapan aliran, pemotongan pipa, pemasangan filter, instalasi water meter, hingga penyegelan guna mencegah potensi manipulasi data.
Dari sisi perencanaan, inisiatif ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan air bersih seiring pertumbuhan penduduk di Halmahera Tengah. Pengelolaan sumber daya air yang lebih sistematis dinilai penting, tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan kualitas dan kuantitas air tanah, tetapi juga untuk memastikan distribusi yang lebih adil bagi masyarakat.
BCM juga menegaskan bahwa pelaksanaan program akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta kebijakan terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Besaran tarif dan mekanisme pemungutan nantinya direncanakan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda).
Pemerintah daerah melalui dinas terkait diharapkan dapat menindaklanjuti usulan ini dengan kajian teknis dan regulasi yang komprehensif, guna memastikan program berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta daerah. (Odhe/Red)



















