Wanita Pengedar Captikus Diamankan Polsek Oba Utara

Tidore, TeropongMalut — Seorang wanita bernama Ani Mauji (63 tahun) dari Desa Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berhasil diamankan oleh Polsek Oba Utara pada tanggal 27 April 2024 pukul 16.00 WIT.

Wanita tersebut ditangkap karena terlibat dalam peredaran minuman keras jenis captikus.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP., M.H, membenarkan kejadian ini. Pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024, pukul 16.00 WIT, di Polsek Oba Utara, seorang wanita bernama Hani Mauji (63 tahun) dari Desa Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, diamankan karena terlibat dalam peredaran minuman keras jenis cap tikus.

Suherlin menjelaskan bahwa kejadian ini dimulai pada hari Jumat, tanggal 26 April 2024, pukul 07.00 WITA, ketika pelaku membawa minuman keras dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menggunakan kapal laut Sinabung.

Pelaku tiba di Kota Ternate pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024, pukul 13.00 WIT di Pelabuhan Ahmad Yani. Setelah itu, pelaku menggunakan buruh bagasi untuk menurunkan minuman keras tersebut.

Setelah dari Pelabuhan Ahmad Yani, pelaku menyewa 2 mobil pick-up untuk mengangkut minuman keras jenis cap tikus menuju Pelabuhan Kota Baru.

Rencananya, minuman tersebut akan diedarkan di Desa Lelief, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kasubsektor Oba Tengah, IPDA Rustam Hasan, setelah mendapat informasi dari Kota Ternate, langsung mengarahkan Piket Subsektor Oba Tengah, Bripka Andi Maulana, untuk menunggu Speed Boat yang mengangkut pelaku beserta minuman keras.

Setelah speed boat tiba di Pelabuhan Loleo, anggota Subsektor Oba Tengah, Bripka Andi Maulana, langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Oba Utara.

Selama penangkapan, ditemukan 9 galon berukuran 20 liter minuman keras jenis cap tikus yang dibeli di Kabupaten Banggai dengan harga Rp. 720.000 per 20 liter. Rencananya, minuman tersebut akan dijual di Kabupaten Halmahera Tengah dengan harga Rp. 100.000 per botol.

Namun, sebelum sempat diedarkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Oba Utara untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Hingga saat ini, situasi dalam keadaan aman dan terkendali. (Bur/Red)

IMG-20240428-WA0037
IMG-20240428-WA0019
previous arrow
next arrow
IMG-20240428-WA0004
IMG-20240428-WA0034
previous arrow
next arrow
IMG-20240428-WA0002
IMG-20240427-WA0061
IMG-20240428-WA0035
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *