Morotai, TeropongMalut.com — Warga desa Daeo Induk dan Daeo Morotai Selatan, Morotai mendesak pemerintah provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perkim untuk menuntaskan pekerjaan Mesjid Raya yang telah lama dikerjakan namun belum selesai pada Sabtu, 13 April 2024. Anggaran untuk proyek tersebut diduga telah dikorupsi oleh pihak kontraktor.
Pantauan media di lokasi Mesjid Raya, yang berdekatan dengan kantor desa Daeo, menunjukkan bahwa area tersebut dikelilingi oleh rumputan, mirip kebun.
Ketua BPD Daeo Majiko, Hi. Bahrun Albar, menjelaskan bahwa mesjid tersebut dibiayai oleh Dinas Perkim provinsi Maluku Utara dan dikerjakan oleh dua subkontraktor.
Namun, saat proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2018 dan 2019, tidak ada papan proyek dan tidak dicantumkan sumber anggaran.
Salah satu subkontraktor tersebut, Kian, saat ini sedang ditahan oleh KPK atas keterlibatannya dalam kasus OTT mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba Lc. Proyek tersebut bernilai 800 juta. Hi. Bahrun mengaku telah lupa nama kontraktor dan CV atau PT yang lain.
Hi. Bahrun Albar, Ketua BPD Desa Daeo Majiko, Morotai Selatan, Morotai, mengakui bahwa anggaran untuk Mesjid Raya Desa Daeo sudah pernah diperiksa oleh mantan Kajari Morotai, Sobeng Suradar, S.H., M.H.
Muhammad Albar, Kepala Desa Daeo Majiko, Morotai Selatan, Morotai, dan Bahrun mengungkapkan bahwa pihak Dinas Perkim provinsi Maluku Utara sudah pernah turun untuk melihat kondisi pembangunan Mesjid Raya.
Namun, hingga saat ini tidak ada kabar pasti terkait tindak lanjut pekerjaan tersebut.
Muhammad Albar dan Hi. Bahrun Albar berharap agar pemerintah provinsi melalui Dinas Perkim segera menyelesaikan pekerjaan Mesjid Raya.
Penulis: Taufik Sibua
Editor: redaktur