19 dari 44 Kasus Pidana Umum Diselesaikan Polda Malut

Ternate – TeropongMalut.com, Selama Semester I tahun 2020, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara menerima 44 laporan dengan berbagai jenis kejahatan. Demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Malut, Adip Rojikan, dalam konferensi pers di ruang bidang Humas, Kamis (23/07).

Dari 44 Kasus tersebut Direktorat Krimunal Umum (Dir Reskrimum) Polda Malut telah menyelesaikan 19 Kasus, sementara masih dalam penyelidikan 7 Kasus dan proses penyidikan 18 Kasus.

“Dari keseluruhan jumlah kasus yang dilaporkan, Dit Reskrimum Polda Malut
telah menyelesaikan sebanyak 19 kasus dari 44 kasus yang dilaporkan, dengan presentase penyelesaian 43,18%” ungkap Adip,

Adip menjelaskan, rata-rata kasus yang dilaporkan didominasi dengan Kasus penganiayaan sebanyak 8 Kasus, disusul dengan kasus pemalsuan surat sebanyak 7
Kasus dan Pencurian sebanyak 6 Kasus.

“Dengan adanya data itu, saya imbau kepada seluruh masyarakat Malut untuk tidak
melakukan tindakan kriminal yang dapat menganggu Keamanan dan Ketertiban, terlebih pada masa pandemi Covid-19 Ini. Jika apabila
ada mengetahui dan melihat tindak pidana segera dilaporkan ke kantor Kepolisian
terdekat untuk ditindak lanjuti” pungkas Adip. (kj/red)

IMG-20240406-WA0003
IMG-20240406-WA0008
IMG-20240406-WA0005
IMG-20240408-WA0072(1)
IMG-20240409-WA0018
previous arrow
next arrow
IMG-20240406-WA0052
IMG-20240407-WA0028
IMG-20240406-WA0045
previous arrow
next arrow
SAVE_20240410_210756
SAVE_20240410_210756
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *