Labuha | Teropongmalut.com – Pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Higenis di PPP Bacan senilai Rp. 2.970.000.000 (Dua Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) yang berlokasi di Desa Panambuang Kec. Bacan Selatan Kab. Halsel, Milik Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan CV. PRATITA UTAMA Sebagai pemenang tender.
Dinilai Mengabaikan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3), Berdasarkan Pantauan TeropongMalut.com Selasa, 14/10/19 Lalu, terlihat Tenaga Kerja yang melakukan Pembangunan itu tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Sementara APD itu sendiri merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya berdasarkan amanah UU.
Hal ini, menjadi pertanyaan besar yang wajib di lontarkan kepada CV. Pratita Utama yang melaksanakan pekerjaan tersebut sebab telah mengabaikan.
UU No.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, UU No.21 tahun 2003 Tentang Pengesahan ILO Konversi ILO NO. 81 Mengenai Pengawasan Ketenaga Kerjaan Dalam Industri Dan Perdagangan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.PER-5/MEN/1996.
Selain itu, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 96 pada menjelaskan, “setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif”.(Nawir)