JAKARTA, TeropongMalut – Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) dalam 100 hari kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat apresiasi positif. Kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi ini meningkat signifikan, tercermin dari hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada 27 Januari 2025. Survei tersebut menempatkan Kejaksaan RI sebagai satu-satunya lembaga negara di bidang hukum yang meraih tingkat kepercayaan publik tertinggi.
Survei Indikator Politik menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung mencapai 79 persen, dengan rincian 13 persen menyatakan sangat percaya dan 66 persen cukup percaya. Burhanuddin Muhtadi, peneliti utama Indikator Politik Indonesia, menekankan angka tersebut sebagai bukti kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri “menekankan pentingnya menjaga dan meningkatkan capaian ini. Ia menyatakan setiap tindakan insan Adhyaksa mencerminkan citra Kejaksaan di mata masyarakat.”
Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H., Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, menilai peningkatan public trust ini tak lepas dari kinerja ST Burhanuddin dalam 100 hari kerjanya sebagai anggota Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran. “Ia menilai ST Burhanuddin berhasil mengawal visi dan misi pemerintahan tersebut melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berhati nurani.”
Silalahi juga menyoroti keberhasilan Kejaksaan dalam menyelesaikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, peningkatan kapasitas dan kompetensi insan Adhyaksa, serta penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan.
Namun, tantangan tetap ada. Kejaksaan perlu senantiasa waspada terhadap potensi intervensi dari pihak-pihak tertentu (“invisible hand”) yang dapat mempengaruhi profesionalisme dan independensi institusi. Masyarakat pun diingatkan untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum di seluruh tingkatan Kejaksaan (Kejagung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri) agar tetap menjaga profesionalisme dan bebas dari pengaruh politik, penguasa, maupun pengusaha.
Adv. Dr. Hasrul Benny Harahap, S.H., M.Hum., seorang praktisi hukum, mengapresiasi langkah tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menindak oknum pegawai dan jaksa yang melakukan pelanggaran etika profesi atau melanggar hukum. Dalam 100 hari kerjanya, sejumlah oknum telah diberikan sanksi. (TS)













