Maba, Teropongmalut.com – Ari Alfon ketua kelompok tani (IFAD) desa dodaga di duga melakukan tindak kejahatan pengelapan pupuk subsidi sebanyak 100 karung di Desa Dodaga, Kecamatan Wasile Timur Kabupaten Halmahera Timur pada bulan April kemarin.
Dari informasi yang di diterima awak pupuk subsidi milik warga dodaga di gelapkan oknum kelompok tani, awak media pun segera melakukan Investigasi pada jum’at, 03/05/2019 alhasilnya ternyata benar sesuai dengan iformasi yang di dapat, Dari hasil ivestigasi ternyata Alfon di ketahui merupakan kaur Desa Dodaga, dan juga Ketua IFAD Dodaga.

Informasi juga menemukan satu damtruk dengan nomor pol/DG 816 MU yang di gunakan untuk mengangkut Pupuk subsidi tersebut. pupuk kemudian di jual ke salah satu Gapoktan (gabungan kelompok tani) di Desa Tutulingjaya, Yang bernama (Hermanto) dan juga di pupuk tersebut di angkut. pada malam hari.
Saat di konfirmasi Hermanto mengatakan “Saya sendiri tidak mengetahui jika pupuk yang saya beli itu ternyata pupuk subsidi, waktu di jual ke saya ,saya tanya ke mereka pupuk ini aman tidak ,mereka menjawab aman nanti kami tanggung jawab. Saya bayar ke mereka per / karung 80 ribu sebanyak 100 karung, saya bayar menggunakan uang Gapoktan kami, sempat di tegur sama kakak saya ,namun saya sudah terlanjur bayar,” ungkapnya.
Lanjut Hermanto “Saya di telpon sama kepala desa dodaga ,setelah itu baru saya mengetahui ternyata pupuk ini bermasalah ,makanya saya sudah kembalikan , di buat surat pernyataan ,namun uang saya belum di kembalikan oleh Alfon di janji satu bulan, transaksi terjadi di rumah saya,” jelasnya.

Hermanto sendiri mengakui bahwa dari total 1OO karung yang di jual kepadanya ,dia hanya mengembalikan 90 karung ,karena 10 karung sudah di jual ke petani,” ungkap Hermanto.
Kepala desa dodaga (Sidin) pun membenarkan hal ini, dia juga menyesalkan atas kejadian ini.
Hingga berita ini di publis belum ada komentar dari dinas pertanian maupun ketahanan pangan kabupaten haltim. (Pul)















