LSM Mitra Publik Desak Polda Malut Serahkan Ketua PKPI ke JPU

Ketua Bidang Hukum LSM Mitra Publik Yuslan Gani

Ternate-teropongmalut.com, Ketua Bidang Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Publik Provinsi Maluku Utara Yuslan Gani, meminta kepada Polda Malut untuk segera menyerahkan tersangka kasus rekomendasi ganda calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut yakni Masrul Hi Ibrahim, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, status Masrul, telah jelas sebagai tersangka berikut berkas perkara juga sudah lengkap. Untuk itu tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menyerahkan tersangka ke JPU. Demikian dikemukakan Yuslan Gani, kepada teropongmalut.com Selasa (08/1).

Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP-Indonesia Masrul Hi. Ibrahim, oleh Gakumdu, ditetpkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 186 a Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“dalam pasal 186A menegaskan, Ketua dan sekretaris partai politik tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 4, ayat 5 dan ayat 6 yang tidak didasarkan pada surat keputusan pengurus partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas Calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 dan paling banyak Rp72.000.000,00,” jelas Yuslan Gani 

Sebelumnya PKPI merekomendasikan dukungan ke pasangan  Burhan Abdurrahman-Ishak Jamaluddin (Bur-Jadi). Namun, ditengah jalan PKPI mengalihkan rekomendasi dukungan ke Paslon  Abdul Ghani Kasuba-Ali Yasin (AGK-YA). “Sejak kesepakatan Gakkumdu  Juni 2018 hingga November 2018, kasus ini tertahan di Polda Maluku Utara,” jelas Yuslan.

“Ada apa dengan penegak hukum yang ada di Provinsi Maluku Utara, kasus yang suda betul-betul nyata toh tidak di selesaikan ada apa, kenapa yang lain diproses hukum sementara yang lain tidak diproses,” tanya Yuslan. Untuk itu kami meminta Polda Malut serius dalam kasus ini karena kasus ini telah mencedrai Marwah Demokrasi yang ada di bangsa ini.

Yuslan, mengancam jika Dalam waktu dekat tersangka Masrul tak juga tidak ke JPU untuk dilimpahkan ke pengadilan, maka pihaknya memastikan bakal menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mepresur kasus itu. Pungkas Yuslan (fan)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *