Jakarta, Teropong Malut – Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Suhartoyo, memimpin langsung sidang pendahuluan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, pada Selasa, 14 Januari 2025. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Panel 1, Lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai pada 17.25 WIB ini dipimpin oleh tiga hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, serta dua hakim anggota, Daniel Yusmic P. Foekch dan Guntur Hamza.
Dalam sidang tersebut, turut hadir pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pulau Morotai, Drs. Rusli Sibua, M.Si., dan Rio Cristian Pawane. Selain itu, hadir pula Ketua Bawaslu RI, Ketua dan anggota Bawaslu Morotai, yakni Ramla Mole, Mulkan Hi. Sudin, dan Murjat Hi. Untung. Ketua dan anggota KPUD Morotai, termasuk Qubais Kuto, Siti Marwa Kharie, Abubakar Mahifa, dan dua anggota lainnya, juga menghadiri sidang bersama sejumlah staf KPUD dan Bawaslu Morotai.
Sebagai pihak termohon dalam sengketa Pilkada Morotai, KPUD Morotai didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Hendra Kasim, S.H. Di sisi lain, tim kuasa hukum pemohon dipimpin oleh Firman Wijaya, S.H., dan Deny Qubais. Adapun tim kuasa hukum pihak terkait (Rusli-Rio) dipimpin oleh Nasution, S.H.
Sidang pendahuluan diawali dengan pembacaan materi gugatan oleh pihak pemohon. Ketua Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memaparkan dalil-dalil gugatan yang menjadi objek perselisihan di Mahkamah Konstitusi. Setelah pembacaan gugatan dianggap selesai, Ketua Mahkamah Konstitusi mempersilakan pihak termohon dan pihak terkait untuk memberikan tanggapan atas dalil-dalil tersebut.
Sidang ini merupakan langkah awal dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada Morotai yang bertujuan memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam pemilu di Indonesia.
Jurnalis: Taufik Jakarta