Malifut, Teropong Malut – Polsek Malifut kembali mengguncang publik dengan penahanan seorang oknum pengacara yang diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para sopir dumtruk. Peristiwa ini terjadi saat para sopir tengah mengambil material batu untuk keperluan proyek pengaspalan jalan, Selasa (28/01/2025).
Saat dikonfirmasi oleh Teropong Malut, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara membenarkan penahanan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Polsek Malifut. “Penahanan dilakukan oleh Polsek Malifut. Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada Kapolsek Malifut,” ujar Kasat Reskrim singkat.
Oknum Pengacara Raup Rp6 Juta dari Sopir Dumtruk
Melalui sambungan WhatsApp, Kapolsek Malifut AKP Muhammad Irwan Lasidji, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka berhasil meraup uang hingga Rp6 juta dari praktik pungli yang dilakukannya. “Oknum pengacara ini telah kami tahan sejak 23 Januari 2025, dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Hingga kini, Polsek Malifut telah memeriksa lima saksi yang menguatkan dugaan terhadap tersangka. Kapolsek juga menekankan bahwa kasus ini murni tindak pidana individu dan tidak ada kaitannya dengan PT NHM maupun Organda Halmahera Utara.
Yang mengejutkan, selain oknum pengacara, terdapat keterlibatan seorang anggota Polsek Malifut dalam kasus ini. Oknum anggota tersebut kini telah dimutasi ke Polsek Tobelo Selatan dan sedang dalam pemeriksaan intensif oleh Propam Polres Halmahera Utara. “Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang terlibat, termasuk anggota kepolisian sendiri,” ujar AKP Muhammad Irwan Lasidji dengan nada tegas.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras terhadap praktik pungli yang merugikan masyarakat, terutama para sopir yang hanya mencari nafkah. Polsek Malifut memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas hingga ke akar-akarnya demi menegakkan keadilan.
Jurnalis: Taufik Jakarta
(Redaksi Teropong Malut)