PNFI DIKBUD GELAR RAPAT BERSAMA SELURUH KEPALA SEKOLAH TK/PAUD SE-KOTA TERNATE

rapat perdana bersama Kapala Bidang (Kabid) baru PNFI, Farida A. Syah

Ternate TM. Pendidikan Nonformal, Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) menggelar rapat perdana bersama Kapala Bidang (Kabid) baru PNFI, Farida A. Syah dan seluruh kepala sekolah Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Anak Usia Dini (TK/PAUD) Se-Kota Ternate. Selasa (29/1)

Farida A. Syah kepada wartawan Teropongmalut mengatakan, dalam rapat tersebut dihadiri 120 kepala sekolah TK/PAUD Negeri dan swasta se-kota Ternate untuk mebicarakan terkait kualitas dan kompetensi sekolah.

“Sebagai kepala bidang (Kabid) baru berharap peneingkatan TK/PAUD se-kota Ternate itu berkualitas. TK/PAUD yang berkualitas ini harus mencapai delapan standar kompetensi, yang pertama standar tingkat pencapaian perkembangan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kepdidikan, standar sarana dan prasaran, standar pengelolaan, standar pembiayayan dan standar penilaian” Demikian dikatakan kabid PNFI Farida A. syah diruang kerjanya”. Selasa (29/1)

Lebih lanjut Farida A. Syah menambahkan, Saya memberikan ketegasan kepada kepala-kepala sekolah agar lebih memperhatikan tenaga kependidikan dan standar penilaian. Kepala sekolah harus mampuh memberikan penilaian kepada guru-guru yang mengajar di TK/PAUD yang ada kelolah. Karena didalam situ juga sekolah TK/PAUD juga punya dokumen pencapaian untuk mengikuti perkembangan anak yang terdiri dari enam aspek, yaitu aspek agama, moral, fisik motorik, kognitif bahasa, sosial emosional dan seni.

“Kalau sekolah mampu membuat laporan buku harian, buku bulanan dan buku semester maka pencapaian TK/PAUD yang berkualitas itu tercapai sesuai peraturan pendidikan dan kebudayaan no 137 tahun 2104 tentang standar PAUD. Untuk jumlah sekloah TK/PAUD 120 sekota Ternate 12 sekolah negeri dan swasta 108. Sementara PNFI terdapat tiga seksi, yaitu seksi kurikulum, seksi peserta didik dan perkembangan karakter serta seksi kelembagaan. Ujar Farida A. Syah.

“Saya berharap penerimaan siswa baru di TK/PAUD nanti, harus sesuai peraturan pemerintah (Permen) 51 tahun 2018 tentang penerimaan siswa baru dan anak yang masuk sekolah SD minimal usia 6 tahun-6 bulan. Anak masuk Sekolah Dasar (SD) harus tanda kutip keterangan dan ketentuan dari psikolog serta kepala sekolah melaporakan perkembangan anak. Harap Farida A. Syah.

“Sya akan bekerja sama dengan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) untuk menghimbau kepada sekolah-sekolah Dasar bahwa anak baru masuk SD harus memiliki ijazah TK/PAUD. Kalau asal terima kasihan sekolah-sekolah yang sudah menyiapkan ijazahnya. Sementara keterangn anggaran TK/PAUD berupa Bantuan dari pusat dalam bentuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang diberikan pusat pertahun berdasarkan data bes dan stiap anak diberikan Rp 600.00. Anak yang mendapatkan dana BOP itu anak yang betul-betul terdaftar di sekolah. Tutup Farida A. Syah. (KJ)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *