KNPI Halteng Mengecam Keras SK Kemendagri Soal Tapal Batas

Halteng TM.com – Ketua BPD KNPI Halteng Sunarwan Mochtar kepada wartawan mengecam keras SK Kemendagri Nomor 84 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Halmahera Timur dengan Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Sebab, dalam telaan kami SK Mendagri tidak merujuk pada UU pemekaran yang membentuk Kabupaten/Kota Tidore Kepulauan dan Halmahera Timur UU Nomor 1 tahun 2003,” jelasnya diruang kerja Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Halteng Kamis, (21/02/2019) siang tadi.

Oleh karena itu sangat penting untuk KNPI bersikap menolak SK Permendagri Nomor 84 tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Halmahera Timur dengan Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara yang seyogyanya kalau ini dipermasalahkan. Maka Halteng sebagai Kabupaten Induk yang melakukan evaluasi terhadap batas daerah ini.

“Karena Halteng lah yang melahirkan Kabupaten/Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Timur. Sementara batas daerah Kabupaten/Kota Kepulauan Tidore tidak bermasalah, tetapi kenapa batas daerah Kabupaten Halmahera Timur dipermasalahkan oleh saudara-saudara kita di Halmahera Timur,” lanjutnya.

Nah, dalam barisan Bingkai Fagogoru kami KNPI Halteng menolak dan meminta harus ada upaya mediasi yang dilakukan Pemda Halteng juga Pemda Haltim serta melibatkan lembaga-lembaga adat yang ada di Halteng. Yang berikutnya juga kata Sunarwan Mochtar bahwa dalam bacaan KNPI banyak hal yang oleh Pemerintah Pusat merugikan Pemda Halteng,” ucapnya.

Namun, dengan sangat sadar kami sampaikan bahwa ada kepentingan nasional Pemerintah Pusat di Halteng. Oleh karena itu untuk menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat menjelang Pemilu 2019 maka KNPI bersikap untuk ini dapat diselesaikan melalui kaida-kaida hukum untuk dapat diselesaikan,” pintahnya. (Ode)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Respon (2)

  1. Batas Haltim-Halteng kalau merujuk UU No1 Tahun 2003 tidak menyatakan secara terang posisi batas di mana? Cuman di jelaskan kabupaten Haltim dan Halteng dibatasi oleh 2 kecamatan paling ujung. Kalau Haltim Maba Sealatan. Jadi ini kembali pada wilayah kecamatan dan dalam kecamatan ada wilayah desa, dan ujung dari kecamatan Maba selatan sebelum Sowoli itu Bicoli, makanya itu sesuai dengan batas adat sangaji Bicoli, batasnya itu dari kali Get sampe tanjung kobul. Jadi ini trada yg salah….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *