Jakarta, 28 Mei 2024 – Aktivis dari Haluan Aktivis Anti Korupsi Maluku Utara (HATIKU-MALUT) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pagi ini pada pukul 10:00 WIT. Aksi yang mengusung tema “Gurita Korupsi Tambang Nepotisme Kabupaten Halmahera Timur di Balik Virus Penikmat Uang Covid” ini menyoroti berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Halmahera Timur.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terus menjadi masalah mendasar bagi bangsa Indonesia meskipun regulasi dan undang-undang untuk pemberantasan KKN semakin diperkuat. Praktik korupsi masih mendominasi hampir di setiap sektor publik, dan hal ini menjadi perhatian utama para aktivis.
Koordinator Lapangan aksi, Rizal Damola, menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menuntut penanganan serius atas berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Timur.
“Di Provinsi Maluku Utara, korupsi dilakukan secara berjamaah dan terbuka oleh oknum pejabat dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota,” ujar Rizal. “Beberapa kasus besar dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Halmahera Timur melibatkan pejabat tinggi, termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah.”
Rangkaian Kasus Korupsi di Halmahera Timur
Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal dan nasional, terdapat beberapa kasus besar yang terindikasi melibatkan pejabat tinggi di Kabupaten Halmahera Timur:
- Korupsi Dana Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) 2015
Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Meski sudah ada keputusan hukum tetap dengan tersangka tunggal Bendahara Dinas Pendidikan, terdapat indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus ini. Kepala Dinas Pendidikan saat itu, yang kini menjabat sebagai Bupati Ubaid Yakub, tidak dijadikan tersangka. - Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Covid-19 2020-2021
Dana sebesar Rp 28,1 miliar diduga disalahgunakan, melibatkan Sekda Ricky C. Rifat yang saat itu menjabat sebagai sekretaris Tim Penanggulangan Covid-19. - Kasus Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Terjadi manipulasi administrasi dalam penerbitan izin pertambangan yang diduga dibekingi oleh Sekda Ricky C. Rifat untuk kepentingan perusahaan tambang nikel, PT. Priven Lestari, serta beberapa perusahaan tambang lainnya yang terlibat dalam praktik suap. - Dugaan Korupsi Dana CSR PT. IWIP
Wakil Bupati Anjas Taher diduga menyelewengkan dana CSR sebesar Rp 18 miliar yang seharusnya untuk pembayaran lahan warga di 4 desa lingkar tambang.
Tuntutan Aksi
Dalam aksi ini, HATIKU-MALUT mengajukan beberapa tuntutan kepada KPK dan Kejagung RI:
- Memeriksa kembali dan menyelidiki kasus korupsi BOSDA Dinas Pendidikan yang diduga melibatkan Bupati Ubaid Yakub.
- Menyelidiki dugaan penggelapan dana CSR PT. IWIP atas lahan 4 desa lingkar tambang.
- Menangkap dan mengadili Sekda Halmahera Timur, Ricky C. Rifat, atas dugaan kasus korupsi dana Covid-19 senilai Rp 28,1 miliar.
- Memeriksa para direktur dari 12 IUP yang diduga memberi suap kepada Sekda Halmahera Timur.
- Menginstruksikan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk membuka kembali seluruh kasus Sekda dan Wakil Bupati yang sudah pernah dilaporkan.
Aksi ini berjalan damai dan tanpa kerusakan fasilitas. Para aktivis berharap tuntutan mereka segera
direspons oleh pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Halmahera Timur. “Kami akan terus memperjuangkan penanganan kasus-kasus korupsi ini hingga tuntas,” tegas Rizal. (Wan/Red)
















