Jangan Golput, Karena Rawan Disalahgunakan Hak Pilih Itu

Halteng TM.com – Sadam Talabudin yang juga seorang wartawan Online liputan Halteng ini ketika berbincang-bincang sambil minum kopi di kediamannya yang beralamat di kompleks perumahan dinas 50 desa Wedana Kecamatan Weda meminta kepada kami agar menghimbau kepada keluarga agar menggunakan hak pilihnya dengan baik pada pemilu 2019 ini.

Sebab, hak pilih yang tidak digunakan atau golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, akan disalahgunakan dan itu sangat rawan,” kata Sadam kepada wartawan Jumat, (29/03/2019) pagi tadi.

Menurut dia, hal ini harus dipublish agar dapat tersosialisasi dengan harapan masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Kalau tidak maka hak pilih yang tidak digunakan akan disalahgunakan,” tandasnya.

Dalam perbincangan itu, Sadam juga menambahkan, akan tidak bijak dan tidak rasional jika memutuskan untuk tidak menggunakan hak pilih dalam situasi politik saat ini. Sebab menurutnya, hak pilih yang tidak digunakan rawan disalahgunakan. Sekaligus berpotensi turunnya partisipasi pemilih.

Dari fakta yang ada, partisipasi pemilih sejak Pilkada 2017 kita masih temukan warga yang tak menggunakan hak pilihnya (golput) dan jumlah warga yang tidak menggunakan hak pilih masih terbilang banyak.

Untuk menjaga kualitas demokrasi, termasuk di dalamnya menyelenggarakan pemilu yang sukses adalah tugas bersama. Sehingga, lanjutnya, kolaborasi pemerintah, akademisi, masyarakat sipil dan swasta menjadi penting untuk kesuksesan pesta demokrasi pada pemilu serentak 2019 ini,” ungkapnya.

Ini juga meminta agar peran sentral dari Penyelenggara untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang memiliki legitimasi yang kuat. Dan mencegah pihak-pihak yang ingin merusak demokrasi,” tukasnya.

Selain itu, kata Sadam pihak penyelenggara harus mengantisipasi mobilisasi masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilih karena itu merupakan ancaman demokrasi. Apalagi jika itu sengaja dilakukan untuk mempengaruhi hasil elektoral kandidat tertentu,” tuturnya.

Sekalipun tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan hak individu, tapi kadang di sengaja mempengaruhi orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya, dan itu merupakan tindakan yang melanggar undang-undang,” terangnya. (Ode)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *