Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa dua orang saksi terkait dengan kasus pemufakatan jahat yang melibatkan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.
Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara terpidana Ronald Tannur yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024.
Kedua saksi yang diperiksa adalah SC, yang merupakan staf dari tersangka LR, dan LR, seorang pengacara yang terlibat dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi proses pemberkasan dalam kasus yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Kejaksaan Agung, “saksi LR diperiksa terkait dengan peran tersangka ZR, sementara saksi SC diperiksa terkait peran tersangka LR. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas alur pemufakatan jahat yang terjadi dalam kasus tersebut, yang melibatkan praktik suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara hukum terpidana Ronald Tannur.”
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya serius dalam menangani tindak pidana korupsi dan memastikan proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung di nomor Hp. 081272507936 atau melalui email: [email protected]. (TS)





























