Sartono Halek: GPM Malut Pertanyakan Alasan Dibalik Pembatalan
Sofifi-TeropongMalut.com, Pembatalan mendadak kontrak proyek pembangunan Jembatan Saketa–Balitata menuai sorotan tajam. Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara (GPM Malut) mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua GPM Malut Sartono Halek, dalam keterangannya menyebut, proyek strategis yang menghubungkan wilayah Saketa dan Balitata itu sangat dinantikan warga karena diyakini mampu mendorong konektivitas dan pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, pembatalan kontrak secara tiba-tiba justru memunculkan tanda tanya besar.
“Ini bukan proyek kecil. Masyarakat sudah lama menunggu. Tiba-tiba dibatalkan tanpa penjelasan yang jelas, tentu menimbulkan kecurigaan. Ada apa di balik ini?” ujarnya.
Menurut Sartono, pemerintah daerah maupun pihak terkait harus segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa setiap proses pengadaan proyek, apalagi yang berskala besar, wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, GPM Malut juga mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan hingga penetapan kontrak proyek tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau permainan pihak tertentu, mereka meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan.
“Jangan sampai ada praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Kalau ada indikasi penyimpangan, harus diusut tuntas,” tegasnya.
Di sisi lain, pembatalan proyek ini dikhawatirkan berdampak pada aktivitas ekonomi warga di sekitar wilayah Saketa dan Balitata.
Jembatan tersebut sebelumnya diproyeksikan menjadi akses vital yang memperlancar distribusi barang dan mobilitas masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait alasan pembatalan kontrak proyek tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka guna memastikan tidak ada persoalan serius di balik keputusan yang mengundang polemik ini.
Dikutip dari Klik Fakta.Id akibat dari sengketa Proyek tersebut CV Adhi Tri Karsa selaku pemenang tender Proyek senilai Rp 4,1 miliar itu mengambil langkah hukum dengan menggugat Pemprov Malut ke Pengadilan Negeri Kota Ternate.
Gugatan didaftarkan oleh kuasa hukum CV Adhi Tri Karsa dari Law Office Hendra Karianga pada 11 April lalu. (Tim/red)
















