Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi pada Selasa. 03 Desember 2024.
Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi terkait, antara lain:
- YW, Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian
- MM, Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- SYL, Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero tahun 2016-2021
- IRS, Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI (Persero) tahun 2016-2017
- ARA, Karyawan Sucofindo/Kabag Fasilitasi Perdagangan
- EC, Manager Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry & PT Andalan Furnindo
- LM, Manager Accounting PT Andalan Furnindo
Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka TTL dkk.
Kejaksaan Agung berharap pemeriksaan ini dapat mengungkap fakta-fakta baru dan membantu proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula tersebut. (TS)





























