Kriminalisasi Karyawan, Kuasa Hukum Ancam Laporkan PT NHM ke Polda Malut dan KPK

Jakarta, Teropong Malut
Pemecatan karyawan secara sepihak yang dilakukan oleh PT Nusa Halmahera Mineral (PT NHM) Tbk menuai kontroversi. Dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah karyawan memicu langkah hukum dari tim kuasa hukum yang mendampingi para pekerja. Kuasa hukum menyatakan akan membawa kasus ini ke Polda Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan
Zulfikran A. Bailussy, S.H., C. Me, bersama Sofyan Sahril, S.H., selaku kuasa hukum karyawan yang dipecat, menyampaikan bahwa klien mereka merasa dirugikan oleh tindakan sepihak PT NHM. Pemecatan ini diduga dilakukan oleh manajer HRD, Kasenda, tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut Zulfikran, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat.

Tiga karyawan yang telah melaporkan kasus ini adalah Albert Frangky Bebbe, Petronegs Batangan, dan Sadiman. Mereka mengaku dipecat setelah mempertanyakan keterlambatan pembayaran gaji melalui pesan WhatsApp kepada pihak HRD. Pemecatan sepihak ini dianggap melanggar Pasal 151 UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan melakukan perundingan bipartit sebelum memutus hubungan kerja.

Kerugian Materiil dan Langkah Hukum
Menurut Zulfikran, jumlah karyawan yang dipecat mencapai puluhan, dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Kuasa hukum telah mengajukan laporan resmi ke Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara. Seorang staf dinas mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya pada Januari 2025.

Selain itu, Zulfikran menyatakan, jika PT NHM tidak segera menyelesaikan hak-hak karyawan yang dipecat, pihaknya akan melanjutkan laporan ke Polda Maluku Utara atas dugaan pelanggaran pidana dan KPK RI terkait potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan karyawan.

Apabila terbukti bersalah, PT NHM dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, yang mengatur denda maksimal Rp500 juta atau penjara maksimal 5 tahun bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban hukum terhadap pekerjanya. Jika terdapat unsur tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana perusahaan, maka penanganan kasus akan dilimpahkan ke KPK sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja. Kuasa hukum mengingatkan, jika PT NHM tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, maka proses hukum akan terus berlanjut hingga tingkat nasional.

Penulis: Taufik Sibua
Editor : Redaktur

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *