MABA, Teropongmalut.com – Tindakan sejumlah oknum pegawai di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Timur tidak patut untuk di tiru. Sejumlah oknum pegawai ini melakukan tindakan arogan dengan ancaman dan intimidasi terhadap seorang wartawan dan Koordinator salah satu LSM yang ada di Haltim, mereka hendak menjalankan tugas peliputan.
SA yang berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online dan JA di sebuah lembaga LSM nyaris dihakimi oleh sejumlah pegawai (ASN) yang ada di dinas Pekerjaan Umum Haltim.

Dari informasi yang dihimpun, SA dan JA di panggil oleh Kabid Jalan Dinas PUPR Taslim Manaf ke salah satu ruangan di Dinas PUPR, pada kamis, (01/08) untuk dimintai keterangan terkait dengan pemberitaan dengan judul “Proyek jalan diduga kong kalikong antara PUPR dan kontraktor” yang dimuat oleh salah satu media online.
Sayangnya niat baik SA dan JA saat mendatangi Kantor Dinas PUPR sesuai panggilan dari Kepala Dinas PUPR Rivolino Merbas bersama Kabid Jalan Taslim Manaf membawa nasib kurang baik dengan mendapat perlakuan atau tindakakan tidak terpuji dari sejumlah oknum pegawai Dinas PUPR Haltim, yang diduga sudah di rencanakan sejak awal.
hal ini terjadi, dengan keduanya dikurung atau disekap disalah satu ruangan oleh Taslim Manaf bersama sejumlah staf, yakni Nurkila Waode Samudra, Nurdewi Kuasa, Idham Arsad, Ilham Djailan, Ikbal Djurubasa dan sejumlah pegawai lainya, sekitar pukul 13.15 WIT. Tidak hanya itu, keduanya juga mengaku di ancam akan pukul oleh sejumlah staf yang mengurung mereka dalam ruangan tersebut. “Bahkan ada dua oknum pegawai yang mencekik leher saya, sambil mengeluarkan kata-kata pukul kepada kami,” kata SA terhadap wartawan.
“Bahkan ada dua oknum pegawai yang mencekik leher saya, sambil mengeluarkan kata-kata pukul kepada kami,”
SA juga membeberkan, ada salah satu PNS yang melakukan intimidasi dengan meminta agar segala pemberitaan di Dinas PUPR harus mendapat restu atau ijin dari PUPR sebelum berita itu ditayangkan. “Sebelum ngana (wartawan, red) bikin berita ngana kamari konsultasi dulu, saya mau bikin berita ini layak ka tarada ini, kalu tara layak dalam bahasa jangan diaplot kalu bagus baru diaplot. Bahkan ada juga pegawai yang mengancam akan mencabut ijin pers yakni ibu Nurtila Waode Samudra, mengancam akan melapor sehingga ijin pers akan dicabut,” beber Saiful.
Pengakuan JA Koordinator Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (GEMPUR) selaku korban juga membenarkan bahwa. Ada beberapa oknum PNS di Dinas PUPR Haltim yang melakukan tindakan dengan cara premanisme seperti diancaman, dan dintimidasi oleh pelaku, “Kami di panggil oleh kepala Dinas PUPR untuk dimintai keterangan dan mengklarifikasi judul berita soal kalimat kong kali konk namun kami datang bukan untuk itu yang dimaksud melaikan di sekap dan intimidasi,” ungkapnya.
Lanjut Jasrianto. “Padahal ini jaman bukan lagi jaman Jaka Tingkir dan Angling Darma untuk kita selalu memakai kekuatan fisik dan mau tinju – tinjuan, namun ini jaman kita memakai akal dan hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah.
Dari tindakan ASN Dinas PUPR Haltim, menurut JA “Bagi kami mereka telah mencedrai etika public, etika ASN, dan etika selaku pemerintah serta menghalangi profesi wartawan dalam kebebasan pers yang suda di atur dalam undang – undang 40 tentang kebebasan pers tahun 1999 pasal 4 ayat 1,” bebernya.
Menurut SA, pemberitaan soal jalan di Maba Selatan itu sudah dikonfirmasi lewat Kabid Jalan Taslim Manaf. “Dalam berita itu ada hasil konfirmasi yang disampaikan oleh kabid Jalan Taslim Manaf melalui hearing aksi yang dilakukan oleh LSM Garda, Sepra dan Gempur. Jadi kesalahan kami di mana dalam pemberitaan ini. Jika rasa dirugikan klarifikasi berita atau bikin hak jawab, bukan dipanggil untuk di sekap dan diintimidasi,” cetusnya.
Atas perbuatan orogansi yang dilakukan oleh sejumlah pegawai di PUPR ini, JA dan SA meminta kepada Kabid Jalan Taslim Manaf bersama rekan-rekanya untuk meminta maaf paling lambat 3×24 jam paska penyekapan itu dilakukan. “Jika tidak kami akan melaporkan masalah ke pihak kepolisian untuk menempuh jalur hukum agar segera di proses,” tegas SA. (Pul)




















