Tidore, TeropongMalut – Tindakan kontroversial dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tidore Kepulauan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan kuliner Tugulufa. Sebuah rumah makan yang telah lama beroperasi, NASBAG MANADO-BOLTIM, mendadak diminta mengosongkan tempat usahanya tanpa alasan yang jelas.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 15.36 WIT, saat tim Disperindagkop dan UPTD Pasar Sarimalaha, didampingi Satpol PP Kota Tidore Kepulauan, mendatangi rumah makan tersebut dan secara sepihak meminta pemilik untuk segera keluar.
KEBIJAKAN ATAU PEMBALASAN POLITIK?
Pemilik rumah makan terkejut dan kecewa dengan perlakuan tersebut, sebab mereka tidak merasa melanggar aturan apa pun. “Kami selalu membayar retribusi dan pajak tepat waktu. Tapi tiba-tiba mereka datang dan bilang harus keluar, tanpa ada surat pemberitahuan atau kontrak yang bisa kami lihat,” ungkap pemilik RM NASBAG MANADO-BOLTIM.
Ironisnya, pada 30 Januari 2025, pemilik kedai sudah mendatangi kantor Disperindagkop Kota Tidore Kepulauan untuk meminta kejelasan. Namun, jawaban yang diberikan sangat mengambang. Mereka hanya menyebutkan bahwa masa izin telah habis, padahal pihak rumah makan tidak pernah menerima salinan kontrak yang dimaksud.
Sejumlah pihak menduga ada motif politik di balik pengosongan paksa ini. Beberapa pedagang di Tugulufa menyebut pemilik rumah makan memiliki pandangan politik yang berbeda dengan penguasa saat ini, sehingga ada kemungkinan tindakan ini merupakan bentuk intimidasi terselubung.
PEDAGANG LAIN TAKUT NASIB SERUPA, MASYARAKAT GERAM!
Kejadian ini membuat pedagang lain di Tugulufa resah. Mereka khawatir bakal mengalami nasib yang sama jika tak sejalan dengan kepentingan tertentu. “Ini bukan lagi soal aturan, tapi ada kepentingan di baliknya. Kalau seperti ini terus, kami yang kecil bakal tersingkir satu per satu,” ujar salah satu pedagang di lokasi.
Sementara itu, masyarakat yang mengetahui kejadian ini pun mengecam keras tindakan Disperindagkop. Mereka menilai pengusiran ini tidak adil dan mencerminkan kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat kecil.
Kini, para pedagang berencana melaporkan kasus ini ke DPRD Kota Tidore Kepulauan dan Ombudsman RI agar keadilan bisa ditegakkan. Mereka juga mendesak Wali Kota Tidore Kepulauan untuk turun tangan dan memberikan klarifikasi atas tindakan aparatnya.
Jurnalis: Amar
















