Ternate, Teropongmalut.com – Kepala Seksi Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri Ternate, Toman Ramandey, memastikan dalam bulan ini pihaknya bakal melakukan penangkapan terhadap terpidana korupsi atas nama Fadly S. Tuanane.

Sebab yang bersangkutan sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan Jaksa untuk dieksekusi menyul keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Demikian ditegaskan Roman Ramandey, kepada teropong malut.com di Kantor Kejari Ternate Kamis (02/05).
Menurut Toman Ramandey, putusan Kasasi yang menghukum terpidana Fadly S. Tuanany, telah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk itu pihaknya harus melalui eksekusi terhadap terpidana Fadly S. Tuanany. Sebab itu merupakan perintah Undang-undang.

“Sudah 3 kali kami kirim surat panggilan kepada yang bersangkutan melalui keluarganya dan oleh keluarga telah memberitahukan kepada yang bersangkutan.
Namun sampai dengan saat ini tidak ada respon sama sekali. Untuk itu kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana bulan ini,” jelas Toman
Lebih lanjut Toman, mengaku, sesuai keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Ternate menyatakan bahwa terpidana telah mengetahuinya isi dari salinan putusan Kasasi tersebut. (Dar)














