Berita  

EMPAT SAKSI DALAM KASUS SUAP DAN GRATIFIKASI DI PN JAKARTA PUSAT

Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 28 April 2025.

Keempat saksi yang diperiksa yaitu:

DSR, Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri,

HM, Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,

HS, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

YW, Kasubag Kepegawaian/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara atas nama Tersangka WG dan kawan-kawan, terkait dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung terus berkomitmen menuntaskan perkara ini guna menegakkan hukum dan menjaga integritas lembaga peradilan. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *