Berita  

KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA 10 SAKSI DALAM KASUS SUAP DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para saksi yang diperiksa antara lain:

DH, istri Tersangka ASB

AGS, sopir Tersangka MS

AMT dan MNBMG, Panitera Pengganti pada PN Jakarta Pusat

ASH, sopir Tersangka AR

RPW, staf AALF

NTT, Direktur PT Yes Money Changer

BM, penasehat hukum dari LKBH

ASR dan AFA, staf AALF

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka WG dan kawan-kawan. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *