Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para saksi yang diperiksa antara lain:
DH, istri Tersangka ASB
AGS, sopir Tersangka MS
AMT dan MNBMG, Panitera Pengganti pada PN Jakarta Pusat
ASH, sopir Tersangka AR
RPW, staf AALF
NTT, Direktur PT Yes Money Changer
BM, penasehat hukum dari LKBH
ASR dan AFA, staf AALF
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka WG dan kawan-kawan. (TS)