Berita  

KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA 8 SAKSI TERKAIT KASUS SUAP DAN GRATIFIKASI DI PN JAKARTA PUSAT

Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa delapan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 23 April 2025.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan para saksi dalam perkara atas nama Tersangka WG dan kawan-kawan, serta guna melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan.

Adapun delapan saksi yang diperiksa antara lain:

SY, istri Tersangka ASB

EP, sopir Tersangka MS

RA, staf AALF

AS, staf AALF

RA, sopir Tersangka AR

RS, Panitera Pengganti pada PN Jakarta Pusat

WS, Panitera Pengganti pada PN Jakarta Pusat

PZ, Penasehat Hukum LKBH

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan dalam menegakkan integritas lembaga peradilan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *