Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa delapan orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 23 April 2025.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan para saksi dalam perkara atas nama Tersangka WG dan kawan-kawan, serta guna melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan.
Adapun delapan saksi yang diperiksa antara lain:
SY, istri Tersangka ASB
EP, sopir Tersangka MS
RA, staf AALF
AS, staf AALF
RA, sopir Tersangka AR
RS, Panitera Pengganti pada PN Jakarta Pusat
WS, Panitera Pengganti pada PN Jakarta Pusat
PZ, Penasehat Hukum LKBH
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan dalam menegakkan integritas lembaga peradilan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (TS)