Jakarta, TeropongMalut – Dalam upaya menegakkan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008–2018, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa satu orang saksi kunci pada Kamis, 06 Maret 2025.
Saksi yang diperiksa adalah YC, Direktur Utama PT Prospera Asset Management, yang dimintai keterangannya terkait tersangka yang berinisial IR. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.
Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan berdasarkan beberapa landasan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi payung hukum utama dalam penanganan kasus penyalahgunaan wewenang di sektor publik.
Peraturan Kejaksaan Agung dan pedoman internal terkait penanganan perkara korupsi dalam pengelolaan dana investasi di perusahaan negara, guna memastikan bahwa setiap proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti setiap indikasi penyalahgunaan dana negara.
“Pemeriksaan terhadap saksi YC merupakan bagian dari upaya menyusun bukti yang kuat untuk memperkuat proses penuntutan terhadap tersangka. Penegakan hukum terhadap kasus korupsi di lingkungan dana investasi menjadi prioritas kami, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” ujar Dr. Harli.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa dana investasi yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. “Kami akan terus bekerja dengan penuh integritas untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (TS)





























