Berita  

Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Perkara Impor Gula Berdasarkan Dasar Hukum

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin 10 Maret 2025, telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

Dalam pemeriksaan tersebut, kelima saksi yang diperiksa adalah:

SSY, selaku Direktur PT Gerbong Cahaya Utama,

GPS, selaku Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses,

RT, selaku VP Sales Marketing Samora Group,

RQ, selaku Factory Manager PT Andalan Furnindo,

RK, selaku Head of Legal PT FKS Group Makassar Tene (periode 2015–2016).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka TWN beserta rekan-rekannya, yang tengah diselidiki terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula.

Penanganan perkara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi payung hukum utama dalam menindak praktik korupsi di Indonesia, termasuk dalam kegiatan importasi barang.

Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan tata kelola kegiatan perdagangan di lingkungan Kementerian Perdagangan, yang mengamanatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi.

Upaya pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan bagian dari langkah komprehensif Kejaksaan Agung untuk memastikan setiap indikasi penyimpangan dalam importasi gula dapat diungkap secara tuntas serta memberikan efek jera terhadap praktik korupsi. (TS)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *