Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 18 Maret 2025, memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
Dua saksi yang diperiksa adalah DFR, selaku Kepala Divisi Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya, serta DK, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Akuntansi Jiwasraya pada tahun 2011. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka IR.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan para pemegang polis. Kejaksaan Agung terus mengusut kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak terkait.
Bukti dan Saksi:
- Bukti: Dokumen keuangan, transaksi investasi, serta laporan keuangan Jiwasraya periode 2008-2018.
- Saksi:
DFR (Kepala Divisi Pemasaran Jiwasraya)
DK (Kepala Divisi Akuntansi Jiwasraya tahun 2011)
Kasus ini diselidiki berdasarkan ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Pemeriksaan saksi ini adalah bagian dari upaya kami dalam membongkar kasus Jiwasraya dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., atau Kasubid Kehumasan, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. (TS)





























