Berita  

Kejaksaan Agung Serahkan Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali Kepada Kementerian Keuangan dan BUMN

Jakarta, TeropongMalut.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), telah melaksanakan kegiatan simbolis penyerahan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali kepada Kementerian Keuangan dan BUMN pada Rabu, 26 Maret 2025. Acara ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mewajibkan negara untuk mengembalikan kawasan hutan yang disalahgunakan ke fungsi aslinya. Lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin akan dikembalikan ke negara dan dikelola sesuai kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk sektor perkebunan strategis.

Satgas PKH telah berhasil melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek kawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali, dengan data lahan seluas 1.177.194,34 Ha dan luas lahan yang telah dikuasai seluas 1.001.674,14 Ha, tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten dan 369 perusahaan.

Pada 10 Maret 2025, Satgas PKH telah menyerahkan tahap I atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 221.868,421 Ha, yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group. Hari ini, Satgas PKH kembali menyerahkan luasan lahan kawasan hutan seluas 216.997,75 Ha.

JAM-Pidsus menegaskan bahwa proses penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang telah digunakan secara ilegal, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam proses verifikasi, Satgas PKH melibatkan teknologi geospasial dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. JAM-Pidsus menegaskan bahwa tindakan ini bukan nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan tanpa izin. Setiap langkah dilakukan secara transparan melalui proses hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat.

Pemerintah juga memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan yang terdampak. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan.

Satgas PKH juga akan memproses pelanggaran hukum yang terjadi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa mengganggu kebijakan pengembalian lahan negara.

Penandatanganan berita acara penyerahan lahan tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan selaku Anggota Pengarah Satgas PKH, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim POLRI, perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI dan instansi terkait.

Pemerintah berharap dengan langkah tegas ini, kelestarian kawasan hutan dapat tetap terjaga, hak-hak negara atas lahan dapat dikembalikan, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *