Berita  

TIGA HAKIM DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA BARU KASUS SUAP DI PN JAKARTA PUSAT

Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka yang baru ditetapkan adalah ABS (hakim karier PN Jakarta Pusat), AM (hakim ad hoc), dan DJU (hakim karier PN Jakarta Pusat). Mereka diduga menerima sejumlah uang dengan total mencapai Rp22 miliar guna memengaruhi putusan perkara korupsi ekspor minyak goreng agar diputus ontslag van alle rechtsvervolging (bukan merupakan tindak pidana).

Pengungkapan ini merupakan hasil lanjutan penyidikan terhadap kasus yang sebelumnya telah menyeret WG, MS, AR, dan MAN sebagai tersangka. Dalam penggeledahan terbaru pada 12 April 2025 di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta, penyidik menemukan sejumlah barang bukti tambahan berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, mobil mewah, sepeda motor, serta dokumen pendukung lainnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan, terungkap adanya aliran uang sebesar Rp60 miliar dari Tersangka AR melalui WG kepada MAN untuk mengatur putusan perkara. Selanjutnya, MAN membagikan sebagian uang tersebut kepada ketiga hakim yang ditunjuk dalam majelis, yaitu DJU, ABS, dan AM, sebagai uang “baca berkas” dan perhatian terhadap perkara.

Penyidik menemukan bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui maksud pemberian uang dan tetap melanjutkan proses hingga akhirnya perkara diputus ontslag pada 19 Maret 2025.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menelusuri semua pihak yang terlibat dan memastikan seluruh aktor dalam kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *