Jakarta, TeropongMalut — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 28 April 2025.
Saksi yang diperiksa berinisial TNY, selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan terhadap Tersangka HH atas dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (TS)













