Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 8 orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.
Saksi yang diperiksa adalah:
1. AB, selaku VP Crude & Product Trading & Commercial.
2. WB, selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI).
3. SA, selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping.
4. MG, selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping.
5. RP, selaku Staf pada PT Pertamina International Shipping.
6. HASM, selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021 sampai 2023.
7. AS, selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 sampai 2023.
8. ATW, selaku Staf pada Fungsi Crude Trading ISC.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka YF dkk. (TS)






















