Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saksi yang diperiksa berinisial IP, merupakan Contact Center Specialist pada PT Bank Jago. Pemeriksaan terhadap IP dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk praktik pencucian uang yang kerap menyertai tindak pidana suap dan gratifikasi di lembaga peradilan. (TS)






















