Berita  

Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus TPPU Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saksi yang diperiksa berinisial IP, merupakan Contact Center Specialist pada PT Bank Jago. Pemeriksaan terhadap IP dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam penyidikan kasus tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk praktik pencucian uang yang kerap menyertai tindak pidana suap dan gratifikasi di lembaga peradilan. (TS)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *