Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi yang memiliki peran strategis, antara lain para advokat dari kantor hukum AALF dan staf pribadi tersangka. Mereka diperiksa untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam perkara atas nama Tersangka WG dkk.
Saksi-saksi yang diperiksa adalah:
AH – Lawyer pada AALF
MK – Resepsionis dan Sekretaris Pribadi Tersangka AR
RL, MAN, AAND, BM, AFA, FS – Lawyer pada AALF
“Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani,” ujar pihak Kejaksaan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor peradilan yang menjadi ujung tombak penegakan hukum. (TS)






















