Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan ini terkait pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.
Kedua saksi yang diperiksa adalah:
IMR, selaku Kasubag Perencanaan Penyusunan Anggaran I Biro Perencanaan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbudristek tahun 2019
HC, selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek tahun 2020
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Program Digitalisasi Pendidikan yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Namun, penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan, serta akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. (TS)





























