Berita  

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Jakarta, TeropongMalut – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan ini terkait pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

Kedua saksi yang diperiksa adalah:

IMR, selaku Kasubag Perencanaan Penyusunan Anggaran I Biro Perencanaan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbudristek tahun 2019

HC, selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek tahun 2020

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Program Digitalisasi Pendidikan yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Namun, penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan, serta akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. (TS)

IMG-20260314-WA0032
previous arrow
next arrow
IMG-20260402-WA0008
previous arrow
next arrow
IMG-20260403-WA0012
previous arrow
next arrow
IMG-20260316-WA0003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *