Halsel TM.com – Muhdar Hi Jumad warga desa Kotaloo Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kepada wartawan mengaku bahwa dirinya hingga kini belum terdaftar sebagai warga desa Kotaloo. Padahal, sudah tiga kali melakukan proses perekaman e-KTP.
Dua kali melakukan perekaman e-KTP di tingkat desa dan satu kali di tingkat Kecamatan. Anehnya, hingga kini Muhdar Hi Jumad belum memiliki e-KTP seumur hidup tersebut,” kisahnya ketika awak media menemui di rumah pribadinya di desa Kotaloo Sabtu, (18/05/2019) pagi tadi.
Warga Kotaloo ini pun sangat berharap agar Pemkab Halsel lihai dan jeli dalam melakukan pendataan atau perekaman e-KTP. Sebab, data saya hingga tiga kali perekaman itu disimpan dimana sehingga sampai hari ini saya belum memiliki e-KTP,” kesalnya.
Pria yang memiliki 4 anak ini pun menyampaikan bahwa kami warga Kotaloo mendatangi Ibu Kota Kabupaten dalam rangka pengurusan e-KTP saja harus mengantongi uang jalan sebesar Rp 2 juta. Lebih murah kami menuju Ibu Kota Kabupaten Halmahera Tengah (Weda),” tandasnya.
Untuk itu, melalui kesempatan ini dirinya sangat berharap agar perekaman e-KTP kembali dilakukan untuk mendapatkan sebuah identitas resmi atau kata kasarnya kami terdaftar sebagai warga masyarakat desa Kotaloo Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan,” harapnya. (Nawir)