Film Pesta Babi: Ketika Alam Diperdagangkan

Oleh: Venus Mahira
Penulis adalah pegiat sosial

TeropongMalut.com, Terjadi pelarangan nobar film Pesta Babi di berbagai daerah. Salah satunya di Ternate, Maluku Utara yang dibubarkan oleh aparat TNI pada Jumat, 8 Mei 2026.  Kegiatan nobar ini digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi sipil. Dibubarkannya nobar oleh aparat ini alasannya karena isi poster dan film dianggap sensitif serta berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Apa sih film Pesta Babi ini? Film Pesta Babi adalah sebuah film dokumenter yang digarap oleh Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale. Film ini menyoroti perampasan ruang hidup dan tanah adat masyarakat di Papua akibat proyek skala besar pemerintah dan korporasi, serta memicu polemik seputar pelarangan pemutarannya.

Film ini juga menceritakan bagaimana perjuangan suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu dalam mempertahankan hutan dan tanah leluhur dari ekspansi industri sawit, tebu, dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dokumenter ini mengungkap bagaimana pembukaan lahan skala besar telah mengancam kelangsungan hidup, budaya, serta ruang hidup masyarakat adat.

Judul “Pesta Babi” adalah metafora untuk menggambarkan keserakahan pihak-pihak yang berpesta pora di atas penderitaan rakyat Papua.

Pelarangan nobar film ini menunjukkan adanya upaya pembungkaman terhadap suara rakyat yang kritis. Meski dicitrakan selama ini melindungi hak berpendapat, ini mengkonfirmasi bahwa demokrasi antikritik dan otoriter.

Adanya film dokumenter ini juga telah memperlihatkan kepada rakyat bahwa sistem demokrasi kapitalisme tidak akan pernah bisa melindungi dan melayani rakyat.

Sebaliknya rakyat hanya dijadikan sebagai penggerak roda ekonomi untuk terus menghasilkan uang.

Adapun Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah tameng para oligarki untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia dengan seluas-luasnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Sebagai contoh, hutan yang dihancurkan di Papua seluas 2,5 juta hektar, diantaranya 1,3 juta hektar untuk sawah, 560 ribu hektar untuk tebu, 400 ribu hektar untuk sawit, dan 380 ribu hektar untuk peternakan.

Di Halmahera sendiri tersebar puluhan titik operasi dan perusahaan pertambangan yang didominasi oleh tambang nikel dan emas. Diperkirakan ada lebih dari 50 perusahaan tambang yang memegang izin usaha di wilayah ini, yaitu Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Halmahera Utara.

Sistem kapitalisme menyebabkan ketimpangan ekonomi, harta milik umum dikuasai oleh segelintir oligarki. Apabila ada yang tidak mau menyerahkan lahannya, maka akan digusur secara paksa oleh aparat ataupun pemerintah. Sistem kapitalisme hanya berorientasi pada materi, kepentingan, dan keuntungan.

Slogan yang mereka gaung-gaungkan “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” hanyalah omong kosong belaka, sejatinya yang mereka perjuangkan adalah uang, uang, dan uang.

Pertambangan ini bukan berasal dari negara, tapi sebagian besar berasal dari korporasi dan investor, yang sudah pasti rakyat hanya dapat ampasnya saja, entah banjir, longsor, kehilangan mata pencaharian, kemiskinan dan lainnya.

Sedangkan mereka para kapital ini berpesta pora di atas penderitaan rakyat. Inilah kenapa judulnya film ‘Pesta Babi’ karena babi adalah hewan yang rakus dan serakah. Sama seperti sistem kapitalisme yang rakus dan serakah, semuanya diambil, semuanya dimakan, semuanya dikuasai.

Tidak bisa dipungkiri bahwa tersebarnya izin-izin pertambangan di Indonesia, termasuk Papua dan Maluku Utara adanya campur tangan penguasa dan antek-anteknya.

Ketika kekuasaan dan kekayaan terpusat pada segelintir elite, negara berubah menjadi alat akumulasi bagi mereka yang sudah kaya. Demokrasi menjadi kedok, bukan mekanisme distribusi kekuasaan.

Dari adanya penayangan film pesta babi ini menunjukkan kepada kita bahwa orang-orang yang hidup berdampingan dengan aktivitas tambang tidak selalu sejahtera, justru sebaliknya mereka merasa didzalimi, diusir, dan tidak dihargai.

Kadang bukan cuma manusia yang ingin hidup tenang tapi hewan juga ingin merasakan hal yang sama, dan itu tidak bisa kita dapatkan dari penerapan sistem kapitalisme.

Adapun Islam mewujudkan tata kelola ekonomi di atas fondasi keadilan yang bersumber dari wahyu. Islam menentukan tiga kepemilikan secara tegas yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Masing-masing punya porsi dan hukum yang jelas.

Kepemilikan individu adalah hak yang diakui oleh negara dan tidak boleh dirampas secara dzalim. Kemudian hutan, sungai, dan tambang adalah kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan dikelola oleh korporasi atau individu. Pengelolaannya juga tidak boleh  merusak kehidupan masyarakat yang telah bergantung pada alam.

Dalam Islam penguasa bukanlah sebagai pemegang kekuasaan yang bebas membuat kebijakan sesuka hatinya. Tapi penguasa sebagai raa’in, pengurus yang menanggung amanah di hadapan Allah dan di hadapan rakyat. Ia bertanggung jawab terhadap nasib rakyat, bahkan kepada rakyat yang lemah dan terpencil. Maka dari itu tidak ada penguasa dalam naungan Islam yang punya wewenang untuk memberikan harta milik umum kepada pihak manapun, baik investor lokal maupun investor asing, karena itu bukan haknya.

Lebih dari itu, sistem Islam terbuka terhadap kritik rakyat dan siap mengoreksi kebijakan ketika ada masukan dari rakyat. Rakyat wajib menyuarakan ketidakadilan ketika penguasa menyimpang. Dan penguasa juga berlapang dada ketika diberi koreksi oleh rakyat sebagai bentuk perbaikan. (Selesai)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *