Ahli Waris A. Wellem De Gorio Aksi Palang Jalan, Aktivitas Perusahaan Terhenti

Halteng TM.com – Terjadi aksi palang jalan yang di lakukan oleh keluarga yang mengaku sebagai Para ahli waris lahan, yaitu Alexander Wellem De Gorio, Sara De Gorio, Jufri De Gorio, bersama keluarganya dengan memboikot aktivitas perusahaan PT Weda Bay Nikel dengan memalang jalan dan mendirikan tenda menggunakan terpal warna biru di depan pos 3 tanjakan Bomdi tanjung Ulie desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Selasa, (23/07/2019) siang tadi.

FOTO : Aksi Palang Jalan dan Pertemuan Ahli Waris Lahan A. Degorio / Alexander De Gorio

Aksi palang jalan ini dilakukan oleh sejumlah ahli waris lahan tersebut dengan menumbangkan tiga pohon kayu dan membentangi untuk menghalangi ruas jalan sehingga mengakibatkan aktivitas perusahaan terganggu.

Beberapa menit kemudian pak Agus pihak perwakilaan dari perusahaan tiba dan terjadi perdebatan antara ahli waris dengan pihak perusahaan melalui salah satu karyawan yang mengaku sebagai pengacara.

Dari perdebatan itu menurut para ahli waris lahan tersebut milik mereka sebagai ahli waris, bahwa pihak perusahaan PT Weda Bay Nikel membongkar lahan milik Alexander Wellem De Gorio seluas 20,6 hektar tanpa memiliki dasar pembelian dari ahli waris Alexander Wellem De Gorio, tetapi dari Felix A Baay dan Umar H Baay. Mestinya pihak perusahaan jeli dalam aksi jual beli soal lahan agar tidak ada pihak ahli waris yang komplain.

“Kami datang ke lokasi Bomdi yang sudah dibongkar ini mendesak agar pihak perusahaan membayar lahan seluas 20,6 yang sudah dibongkar ini kepihak ahli waris Alexander Wellem De Gorio yakni Sara De Gorio, Jufri De Gorio, Hi Johan De Gorio, Muchlis De Gorio, Nurdiana De Gorio bukan kepada Felix A Baay dan Umar H Baay. Sebab, tertera dalam dokumen akte verponding nomor 64 yang diterbitkan tanggal 18 Desember 1924 (Meat Breif Nomor 9) seluas 20,6 hektar (Ha) milik almarhum Alexander Wellem De Gorio bukan Felix A Baay” tutur Sara De Gorio Selaku Koordinator Aksi.

Lanjut Sara. “Untuk itu, ditegaskan sekali lagi kami tidak akan beranjak dari lokasi ini sebelum ada solusi pembayaran lahan warisan almarhum kakek kami yakni Alexander Wellem De Gorio,” tegas Sara De Gorio yang cucu dari kepemilikan lahan tersebut.

Dalam aksi dan perdebatan yang terjadi, Sara De Gorio yang merupakan anak tertua dari almarhum Usman De Gorio memperlihatkan peta lokasi yang di bongkar oleh perusahaan PT. WBN, Menurutnya lahan almarhum kakeknya seluas 20,6 hektar dan memiliki 62 patok, mulai dari titik nol sampai 62 dapat diketahui semuanya.

Sementara dari pihak perusahaan yang tetap mengklaim lahan tersebut mengatakan sudah dibeli dari Felix Baay, dan sudah memiliki akta putusan dari pengadilan tentang status lahan tersebut sejak 10 tahun lalu, dan disarankan pihak ahli waris agar masalah ini nanti harus dibicarakan secara bersama dengan pemerintah daerah agar mencari solusinya yang terbaik. menurut penjelasan dari pihak perusahaan. (Ode)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *