Penjelasan Humas Perusahaan Terkait Aksi Palang Jalan

Halteng TM.com – Aksi palang jalan yang menghambat aktivitas perusahaan PT IWIP terjadi debat dan nyaris nyaris ricuh dengan perwakilan pihak perusahaan itu, berakhir dengan telah dibuka palang jalan oleh pihak ahli waris lahan Senin, (23/07/2019) kemarin.

Meski demikian pihak perusahaan masih menghargai aspirasi dan tuntutan dari ahli waris lahan tersebut, namun pihak perusahaan PT WBN yang di bawah managemen PT IWIP, telah memiliki sertifikat atas lahan tersebut sejak 10 tahun lalu sesuai prosedur,” beber Agnes Megawati bagian Kehumasan PT IWIP via pesan singkat Selasa, (24/07/2019) siang tadi.

Pukul 12.33 WIT siang tadi, Agnes Megawati yang juga Bagian Hubungan Masyarakat PT. IWIP ini membenarkan bahwa yang melakukan aksi palang jalan itu benar mereka ahli waris, dan atas negosiasi palangnya sudah dibuka. Selain itu, sejauh ini pihak perusahaan PT IWIP membongkar lahan PT WBN yang sudah memiliki sertifikat atas Lahan tersebut sesuai prosedur hukum sejak 10 tahun lalu,” ujarnya.

Adapun keluarga tersebut pernah mengajukan gugatan ke tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tetapi tidak diterima, karena gugatan mereka (ahli waris) tidak memenuhi syarat formil sehingga sudah ada hasil putusan pengadilan tentang lahan tersebut,” tandasnya. (Ode)

IMG-20260420-WA0020
previous arrow
next arrow
IMG-20260423-WA0117
previous arrow
next arrow
images - 2026-04-22T235051.720
previous arrow
next arrow
FB_IMG_1776869755543
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *