Pelaku Pembunuhan Kiki Di Hukum Mati, Masyarakat Tahane Palang Jalan

Tenate-TM.Com, Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Gamaria Kumala alias Kiki (19) Warga Desa Tahane Kec.Malifut Kab. Hamahera Utara yang dilakukan pelaku yang berinsial MI (35) pada tanggal 18 juli lalu. Kini masih menguak amarah pihak keluarga dan masyarakat Tahane Malifut hingga berujung pada aksi demonstrasi palang jalan pertigaan lintas Halut-Sofifi, Sabtu (3/8)

Walaupun tahapan kasus ini sudah dibawah penyelidikan Polda Malut yang disampaikan langsung Wadir Rekskrimum Polda AKBP Agus Yulianto, disaat melakukan hering bersama dengan masa aksi Aliansi Kiki Kumala, Senin (7/27) lalu itu.

Dimana Ia menjelsakan, perkara ini sudah ditangani Polres Tidore, untuk proses penanganannya diambil alih atas perintah Kapolda, serta berkas perkara hampir selesai proses resume dan juga berkas lainya sudah lengkap akan segera dilimpahakn ke kejaksaan Tinggi Malut.

Kepala Pemuda Desa Tahane, sekaligus kordinator aksi Susanto Ahmad saat di konfirmasi TM. com, lewat telepon seluler pukul 14.13 WIT Siang, Sabtu (3/8), menegaskan bahwa, aksi unjuk rasa tetap dilakukan sebagai bentuk pengawalan hingga berkas perkara di limpahkan ke pihak Kejati.

“Kasus ini torang tetap kawal sampai penyelidikan hingga ke tahap persidangan nanti. Target utama adalah pelaku harus dihukum mati dan tidak ada cerita lain” Tegasnya

Lebih lanjut Susanto Ahmad menuturkan,aksi demonstrasi serta palang jalan ini dimulai pukul 08.00 WIT pagi, melibatkan seluruh warga masyarakat Tahane.

“Dalam tuntutannya ada tiga poin, yakni pelaku pembunuhan Kiki Kumala harus di hukum mati, pihak Polda harus mengambil alih kasus ini sepenuhnya dan yang ke tiga meminta kepada pihak Dinas Perhubungan Segera menertibkankan angkutan umum jalan lintas Halut-Sofifi” Jelasnya. (KJ)

IMG-20260525-WA0024
previous arrow
next arrow
IMG-20260524-WA0021
previous arrow
next arrow
IMG-20260525-WA0027
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *