Halteng TM.com – DPRD Halteng kembali menggelar rapat paripurna ke 19 masa persidangan II tahun 2019 dalam rangka menyampaikan 5 (lima) Ranperda yang dibentuk Bapemperda DPRD Halteng.
Lima Ranperda yang disampaikan diantaranya (1). Ranperda tentangvpengelolaan pasar rakyat, (2). Ranperda tentang penyelenggaran perlindungan konsumen, (3). Ranperda tentang tata hubungan pemerintah daerah, (4). Ranperda tentang pemberdayaan usaha, mikro kecil dan menengah (UKM), dan (5). Ranperda tentang pengelolaan air limbah, domestik dan industri.
Hadir dalam rapat paripurna ke 19 tahun 2019 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Halteng di bukit Loiteglas desa Were Kecamatan Weda Senin, (05/08/2019) siang tadi diantaranya Bupati Halteng Drs Edi Langkara MH, para tamu Forkompimda, para asisten dan staf ahli, sejumlah pimpinan SKPD dilingkup Pemkab Halteng.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Halteng Fahris Abdullah SE didampingi Sekwan Ny Rivani A Rajak dan di hadiri 12 (dua belas) orang anggota DPRD Halteng.
Terkait lima Ranperda usulan DPRD yang disampaikan melalui Nuryadin Ahmad atas usulan DPRD yang telah dibahas secara internal bersama Badan Pembentukan Perda DPRD Halteng dan selanjutnya disampaikan kepada Pemkab Halteng guna mendapat tanggapan Bupati Halteng terhadap Ranperda diatas. (Ode)






















